Working Groups
Regulasi
Latar Belakang
Perangkat hukum dan peraturan yang jelas adalah salah satu kunci utama untuk berjalan dan tumbuhnya dunia usaha di suatu daerah. Terlebih lagi bagi sebuah daerah paska konflik dan bencana seperti Aceh, keberadaan perangkat peraturan yang mengatur hal-hal pendukung dunia usaha kan sangat membantu menumbuhkan sektor tersebut. Mengingat pentingnya hal ini, maka dibentuklah Working group Regulasi pada tanggal 28 Januari 2008.
Sejak pembentukannya, WG ini telah menginventarisir setidaknya beberapa Qanun, peraturan, dan ketetapan yang perlu dikeluarkan guna mendukung kegiatan perekonomian Provinsi Aceh sebagaimana diamanatkan oleh UUPA. Diantara Qanun tersebut seperti Qanun Investasi Aceh, Qanun tentang Pertanahan, Qanun Perdagangan, Peraturan, dan lain sebagainya.
Co-chair sektor swasta: Dr. Said Fadhil
Co-chair pemerintah: -
Peserta:
Agensi Pemerintah terkait:
- Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Prov. NAD
- Biro Perekonomian Prov. NAD




