Dokumen
Positioning Paper - WG Regulasi
Perangkat hukum dan peraturan yang jelas adalah salah satu kunci utama untuk tumbuh dan berkembangnya dunia usaha di suatu daerah, terlebih lagi bagi sebuah daerah paska konflik dan bencana seperti Aceh. Adanya perangkat peraturan yang mengatur hal-hal berhubungan dengan dunia usaha sangat membantu menumbuhkan sektor tersebut. Atas pertimbangan itu, maka dibentuklah working group Regulasi pada tanggal 28 Januari 2008 di Banda Aceh.
Sejak pembentukannya, WG Regulasi menginventarisir setidaknya 6 Qanun yang mendesak dikeluarkan guna mendukung kegiatan perekonomian Provinsi Aceh sebagaimana diamanatkan didalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Inventarisasi ini dilakukan melalui observasi dan hasil dari pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh working group Agribisnis, dan working group Pariwisata, Perdagangan & Industri).
Keenam Qanun mendesak untuk dikeluarkan adalah sebagai berikut:
1.Qanun Pariwisata dan Kebudayaan
2.Qanun tentang Penanaman Modal/Investasi
3.Qanun tentang Pertanahan
4.Qanun Perdagangan dan Industri
5.Qanun Perikanan, dan
6.Qanun Perkebunan.
Di harapkan didalam ABF I ini, institusi pemerintah Aceh yang terkait dengan salah satu Qanun diatas dapat memberikan kepastian jangka waktu proses pembuatan hingga keluarnya Qanun tersebut. Kami yakin, sektor swasta akan dengan senang hati membantu memberikan masukan, berpartisipasi dan bersedia mendampingi pemerintah untuk menghasilkan Qanun yang memenuhi kriteria yang baik dan mendukung tumbuh-kembangnya dunia usaha di Provinsi Aceh.
Institusi Pemerintahan Aceh yang terkait:
- Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Prov. NAD
- Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NAD
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Prov. NAD
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. NAD
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Prov. NAD
- Badan Investasi dan Promosi Prov. NAD




